Sengketa Tanah Ala Pedesaan


 

Kegiatanku sehari-hari adalah menjadi relawan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa tempatku tinggal. Ini adalah program Pemerintah Pusat yang ditujukan untuk masyarakat agar terjamin hak kepemilikan tanahnya secara hukum.  

Seluruh warga desa boleh mengikuti program PTSL ini dengan syarat yang sangat mudah, tanah belum bersertifikat, memiliki tanah dan beritikad baik. Syarat itikad baik merupakan hal yang terpenting sebab kejujuran diperlukan ketika mendaftar program ini. Panitia tidak mau sampai ada sengketa tanah di kemudian hari. Tidak boleh juga mendaftarkan tanah yang sudah di jual ke pihak lain.

Mungkin kalian pikir adalah mustahil jika ada seseorang yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL, namun sudah dijual sebelumnya. Kejadian itu memang benar ada, dan nyata.

Setelah warga mendaftar ke sekretariatan PTSL, kami tim relawan mendatangi bidang tanah yang akan didaftarkan untuk dicek tanda batasnya. Di desa kami ada 23 Blok dan pengecekan di mulai dari blok 2. Di sana merupakan blok sebagian besar tanahnya untuk pertanian. Sebut saja Marsinah berumur hampir 60 tahun, mendaftarkan tanah pertanian atas namanya, namun dalam riwayatnya tanah tersebut sudah dijual 5 tahun lalu ke pak Indra yang juga sedang mendaftarkan tanah tersebut pada program PTSL.

Jam 9 pagi, kami sudah berkumpul di lokasi yang disengketakan. Kami juga berkoordinasi dengan Kamituwo, perangkat desa juga Babinsa dan Babinkamtibnas. bapak Indra bersikukuh tanah tersebut sudah dibeli dengan menunjukkan bukti Akta Jual Beli, sedangkan pihak bu Marsinah menunjukkan pipil pajak (SPPT) yang telah beliau pegang dan bayarkan selama 10 tahun berturut-turut. Namun setelah dilihat, ternyata pipil pajak yang beliau tunjukkan salah tunjuk. Tanah yang dicantumkan pada pipil pajak tersebut berada di sisi lain dari lokasi saat ini.

Pihak Marsinah tidak mau kalah, beliau berargumen bahwa tanah tersebut sesungguhnya dijual oleh saudaranya dengan akad jual tahunan, atau dalam istilah lainnya disewakan. Argumen tersebut dipatahkan dengan adanya Akta Jual Beli. Tak mau kehabisan argumen, bu Marsinah bahkan bercerita bahwa telah bermimpi bertemu malaikat. Sebuah argument yang tidak masuk akal khas masyarakat Indonesia ketika kepepet, magis!

Kami sebagai relawan PTSL tidak mau mengambil resiko, jika memang tanah tersebut sedang disengketakan, dipersilahkan maju ke pengadilan, dan pendaftaran tanah tersebut dengan sangat terpaksa harus dicabut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Dalam Inagurasi

Video Hijrah Seorang Pemuda

Adonan Ultah