Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Sengketa Tanah Ala Pedesaan

Gambar
  Kegiatanku sehari-hari adalah menjadi relawan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa tempatku tinggal. Ini adalah program Pemerintah Pusat yang ditujukan untuk masyarakat agar terjamin hak kepemilikan tanahnya secara hukum.   Seluruh warga desa boleh mengikuti program PTSL ini dengan syarat yang sangat mudah, tanah belum bersertifikat, memiliki tanah dan beritikad baik. Syarat itikad baik merupakan hal yang terpenting sebab kejujuran diperlukan ketika mendaftar program ini. Panitia tidak mau sampai ada sengketa tanah di kemudian hari. Tidak boleh juga mendaftarkan tanah yang sudah di jual ke pihak lain. Mungkin kalian pikir adalah mustahil jika ada seseorang yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL, namun sudah dijual sebelumnya. Kejadian itu memang benar ada, dan nyata. Setelah warga mendaftar ke sekretariatan PTSL, kami tim relawan mendatangi bidang tanah yang akan didaftarkan untuk dicek tanda batasnya. Di desa kami ada 23 Blok dan pengece